Palembang – Ombudsman Republik Indonesia bersama Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Desentralisasi Pelayanan Publik di Era Digital: Tantangan dan Masa Depan Otonomi Daerah” yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ombudsman RI dan Universitas Sriwijaya, penandatanganan MoU antara Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, serta launching Unit Layanan Terpadu di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Kegiatan berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Ujian Doktor Ilmu Hukum FH Tower Lantai 7, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Palembang. Seminar nasional ini menjadi wadah strategis dalam membahas tantangan dan peluang desentralisasi pelayanan publik di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

Acara dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. dr. Radiyati Umi Partan, SpPD-KR, M.Kes selaku Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Inovasi, Hilirisasi, dan Teknologi Informasi Universitas Sriwijaya. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga negara dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang adaptif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Beliau menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara dunia akademik dan Ombudsman RI, khususnya dalam pengembangan kajian hukum administrasi negara, pengawasan pelayanan publik, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, keynote speech disampaikan oleh Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.. Dalam paparannya, beliau menyoroti pentingnya penguatan otonomi daerah melalui tata kelola pelayanan publik yang efektif, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi guna menjawab dinamika kebutuhan masyarakat modern.

Seminar nasional ini turut menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Rahmadi Indra, S.H., M.H. dan Agus Ngadino, S.H., M.H.. Kedua narasumber membahas berbagai perspektif mengenai implementasi desentralisasi pelayanan publik di era digital, tantangan regulasi, inovasi pelayanan, hingga masa depan otonomi daerah dalam mendukung pemerintahan yang lebih baik.

Diskusi seminar dipandu oleh moderator Adinda Ari Wijayanti, S.H., M.Kn. yang memandu jalannya dialog secara interaktif dan dinamis.

Selain seminar nasional, kegiatan ini juga menjadi momentum penting melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dan Universitas Sriwijaya, serta MoU antara Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dan Fakultas Hukum Unsri sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan tridarma perguruan tinggi, pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai bagian dari inovasi pelayanan, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya juga secara resmi meluncurkan Unit Layanan Terpadu yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan akademik maupun administrasi kepada sivitas akademika dan masyarakat secara profesional, cepat, dan terintegrasi (@fhunsri.ac.id).

Streaming Youtube : FH UNSRI TV
Dokumentasi Kegiatan :  Media FH UNSRI

0

You may also like

INTERNATIONAL SEMINAR “Smart Contracts, Blockchain, and Arbitration : The Evolution of International Dispute Resolution” Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang
Buka Bersama Dosen, Pegawai, Mahasiswa & Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Memperingati Nuzulul Qur’an Ramadhan 1447 H
Workshop Internal “Perancangan Kurikulum Program Doktor (S3) Ilmu Hukum” Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya