Palembang — Program Magister Ilmu Hukum bersama Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya sukses menyelenggarakan International Seminar bertajuk “Smart Contracts, Blockchain, and Arbitration : The Evolution of International Dispute Resolution” pada Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Ruang Prof. Zainal Abdini, S.H., Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Palembang.

Seminar internasional ini menjadi wadah akademik strategis untuk membahas perkembangan teknologi digital, khususnya smart contracts dan blockchain, serta pengaruhnya terhadap sistem arbitrase dan penyelesaian sengketa internasional di era transformasi digital.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kesiapan dunia akademik dan praktisi hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin memengaruhi praktik hukum global.

“Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam mekanisme kontrak dan penyelesaian sengketa. Perguruan tinggi harus mampu menjadi pusat pengembangan pemikiran hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujarnya.

Seminar menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar internasional dari berbagai negara yang membahas isu-isu terkini terkait blockchain, smart contracts, dan arbitrase internasional.

Narasumber pertama, Dr. Lyllyana Binti Che Rosli dari Faculty of Law and International Relations, Universiti Sultan Zainal Abidin Malaysia, menyampaikan materi berjudul “Smart Contracts, Blockchain, and Arbitration in Malaysia: Legal Readiness and Challenges in Digital Era”. Dalam paparannya, ia menjelaskan kesiapan regulasi hukum di Malaysia dalam menghadapi perkembangan teknologi blockchain serta tantangan implementasinya di era digital.

Selanjutnya, Asst. Prof. Sareeya Galasintu, Ph.D. dari Department of Laws, Faculty of Social Sciences, Kasetsart University Thailand, membahas tema utama seminar melalui materi “Smart Contracts, Blockchain, and Arbitration: The Evolution of International Dispute Resolution”. Ia menguraikan bagaimana teknologi digital mulai mengubah paradigma penyelesaian sengketa internasional menjadi lebih efisien, transparan, dan modern.

Dari Indonesia, Dr. Meria Utama, S.H., LL.M. dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya memaparkan materi “Smart Contract vs Arbitration”. Ia menjelaskan hubungan antara kontrak digital dengan mekanisme arbitrase serta berbagai tantangan hukum yang mungkin timbul dalam praktik penyelesaian sengketa berbasis teknologi.

Sementara itu, Dr. Simbarashe Maguchu dari Vrije Universiteit Amsterdam, Belanda, menyampaikan materi “Smart Contract and International Law in The European Union: Understanding Blockchain Law, Smart Contract, and EU Regulation”. Dalam presentasinya, ia menjelaskan perkembangan regulasi Uni Eropa terkait blockchain dan smart contracts serta implikasinya terhadap hukum internasional modern.

Diskusi seminar berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, peneliti, serta praktisi hukum. Kegiatan dipandu oleh moderator Wildan Azkal Fikri, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Melalui seminar internasional ini, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya diharapkan dapat terus memperluas kerja sama akademik internasional serta mendorong pengembangan kajian hukum yang relevan dengan perkembangan teknologi global dan kebutuhan masyarakat modern (@ictfhunsri).

Streaming Youtube :  FH UNSRI TV

Dokumentasi Kegiatan :  Media FH UNSRI

 

0

You may also like

SEMINAR NASIONAL “Desentralisasi Pelayanan Publik di Era Digital: Tantangan dan Masa Depan Otonomi Daerah” Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang
Buka Bersama Dosen, Pegawai, Mahasiswa & Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Memperingati Nuzulul Qur’an Ramadhan 1447 H
Workshop Internal “Perancangan Kurikulum Program Doktor (S3) Ilmu Hukum” Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya